
INILAH.COM, Jakarta – Beda dengan di Indonesia, AS menerapkan hukuman keras pada narapidana yang memiliki ponsel di penjara. Negara itu menjatuhkan hukuman penjara hingga 60 tahun dan merupakan yang paling lama.
Seperti dikutip dari Palestine Herald, petugas penjara curiga dengan tingkah aneh Derrick Ross pada Maret 2007. Ross mencoba melarikan diri dan menjatuhkan paket yang belakangan diketahui adalah ponsel.
Hukuman 60 tahun adalah yang paling lama untuk kasus penggunaan ponsel di penjara. Biasanya narapidana yang bertingkah tidak baik seperti itu, hanya dijatuhi hukuman 2-10 tahun penjara.
Masalah ponsel di penjara belakangan ini menjadi isyu sensitif di Texas. Sebelumnya Richard Lee Tabler melakukan ancaman pembunuhan pada Senator John Whitmire menggunakan ponsel yang diselundupkan ke dalam penjara.
Pada 1989, Ross terbukti mencuri motor dan pada 1990 ia terbukti mencuri mobil. Pada 1993, dia dituduh menggunakan motor secara tidak sah dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Karena perilaku Ross yang selalu melawan, hukuman yang dijatuhkan menjadi lebih lama. Ia sebelumnya dituntut 25 hingga 99 tahun atau hukuman seumur hidup. Akhirnya ia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara.
Ponsel itu digunakan untuk berbagai transaksi ilegal. Misalnya saja untuk transaksi narkoba dan memimpin kelompok penjahat.[ito]

Jumat, Mei 29, 2009
Posted in: 









